NTTKreatif.com, Tambolaka – Sekda SBD, Etmundus N Nau menyebut semenjak pihaknya memberlakukan Fingerprint, kedisiplinan ASN Lingkup Pemkab SBD mulai membaik.

Walaupun di satu sisi kata dia masih ada satu dua ASN yang masih tidak hadir tanpa kabar.

Hal ini disampaikan Etmundus N Nau kepada wartawan, Rabu, 8 April 2026 di Kantor Bupati.

“Sanksi tentu akan kita berikan tapi proses pembinaan akan tetap jalan. Hari ini kita sudah mulai dengan apel perdana dengan mulai mengcross check kehadiran teman-teman. Masih ada ASN yang tanpa berita, dan saya sudah tegaskan kepada seluruh OPD untuk segera melakukan pembinaan sebelum hukuman kedisiplinan dijatuhkan,” katanya.

Dirinya mengatakan penerapan fingerprint sejauh ini memang efektif namun ia melihat perlu ada pembenahan soal penerapannya.

Salah satunya dalam waktu penggunaannya dimana kini waktu fingerprint hanya dibatasi 30 menit saja dari pukul 07.00 hingga 07.30 WITA.

“Untuk sementara efektif tapi perlu ada pembenahan. Pertama soal waktu fingerprint karena ada pribadi subjek yang memanfaatkan ruang yang diberikan oleh pemerintah untuk waktu fingerprint yang cukup panjang, mereka datang fingerprint lalu balik ke rumah dll. Nah sekarang kita batasi fingerprint yang semula kita buka jam 06.00 sampai 07.30 WITA sekarang kita buka jam 07.00 sampai 07.30 WITA.
Jadi waktunya hanya 30 menit,” bebernya.

Selain itu, kata Sekda Etmundus, untuk memastikan kedisiplinan ASN meningkat, pihaknya juga menerapkan absensi manual.

“Dan itu sudah saya tegaskan tadi. Jika seseorang ASN hari ini apel begitu dianggap tidak hadir di absen manual, kita akan cross check juga dengan fingerprint. Kalau dia hadir di fingerprint maka harus didelete dan dianggap tidak hadir,” tegasnya.

Dirinya melanjutkan pihaknya memang kini serius dalam urusan kedisiplinan dengan mengedepankan pembinaan terlebih dahulu sebelum akhirnya menerapkan hukuman disiplin.

Pasalnya, baginya disiplin itu bukan untuk menghancurkan karier pegawai tapi kedisiplin harus lahir dari kesadaran.

“Jika satu tidak hadir maka tugas pimpinan OPD untuk mengingatkan. Pembinaan itu dilakukan terlebih dahulu sebelum sanksi hukuman disiplin. Kalau akumulatif jadi tiga hari dan ketika sudah 3 hari tanpa berita berturut ataupun tidak maka langsung dikenakan hukuman disiplin ringan teguran lisan tertulis. Itu sampai tataran 10 hari hingga 28 hari tanpa pemberitahuan selama setahun maka tentu akan dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” ungkapnya.***