Bahkan Para Camat Se-Kabupaten Sumba Barat Daya, Direktur RSUD Reda Bolo, hingga Para Lurah Se-Kabupaten Sumba Barat Daya pun menjadi sasaran dari surat itu.
Namun, pada Rabu tanggal 16 April dan Kamis tanggal 17 April, dan Senin tanggal 21 April 2025, ditetapkan sebagai hari yang diliburkan di luar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 bagi Pegawai ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Sementara bagi perangkat daerah yang bertugas untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diwajibkan untuk tetap berkantor.
“Bagi Perangkat Daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas seperti Rumah Sakit, Polisi Pamong Praja, serta Perangkat Daerah lainnya yang karena kepentingan publik dan kepentingan dinas, agar dapat mengatur penugasan Pegawai atau Pekerja pada hari yang diliburkan diluar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dimaksud,” demikian bunyi surat tersebut.***
|
