NTTKreatif.com TAMBOLAKA– Menjelang Hari Raya Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla mengeluarkan surat edaran perihal libur nasional.
Surat edaran tersebut mempertegas surat edaran keputusan bersama Menteri Agama yang berkaitan dengan penetapan hari yang diliburkan di luar hari Libur Nasional dan cuti bersama pada tahun 2025.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sejak Senin tanggal 14 April 2025 kemarin.
Dalam surat edaran itu, disebutkan kalau hari Libur Nasional jatuh pada hari Jumat tanggal 18 April dan pada tanggal 20 April 2025 mendatang.
Surat edaran itu, ditujukan pada: Staf Ahli Bupati Sumba Barat Daya, Para Asisten Pada Setda Kabupaten Sumba Darat Daya, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemda Sumba Barat Daya, Para Kepala Bagian pada Setida Kabupaten Sumba Barat Daya.
Bahkan Para Camat Se-Kabupaten Sumba Barat Daya, Direktur RSUD Reda Bolo, hingga Para Lurah Se-Kabupaten Sumba Barat Daya pun menjadi sasaran dari surat itu.
Namun, pada Rabu tanggal 16 April dan Kamis tanggal 17 April, dan Senin tanggal 21 April 2025, ditetapkan sebagai hari yang diliburkan di luar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 bagi Pegawai ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Sementara bagi perangkat daerah yang bertugas untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diwajibkan untuk tetap berkantor.
“Bagi Perangkat Daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas seperti Rumah Sakit, Polisi Pamong Praja, serta Perangkat Daerah lainnya yang karena kepentingan publik dan kepentingan dinas, agar dapat mengatur penugasan Pegawai atau Pekerja pada hari yang diliburkan diluar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dimaksud,” demikian bunyi surat tersebut.***
|
