NTTKreatif, Tambolaka – Anggota polisi yang bertugas di Polres SBD, PS akhirnya mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang ia buat.
Dirinya akan dikenakan patsus selama 30 hari ke depan sambil menunggu hasil sidang kode etik.
Sanksi tersebut diberikan menyusul tindakan pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap korban dugaan pemerkosaan berinisial MML saat dirinya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban di Polsek Wewewa Selatan medio Maret lalu.
Kasus pelecehan seksual ini sendiri baru terungkap beberapa waktu kemarin usai korban tampil ke publik dan menceritakan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Aipda tersebut.
“Setelah investigasi bersama Wakapolres, Kasie Propam, terduga pelanggaran inisial Aipda PS sudah kami lakukan pemeriksaan dan kini statusnya sudah kami naikkan ke penyidikan untuk kode etiknya,” kata Kapolres SBD, AKBP Harianto Rantesalu didampingi Wakapolres SBD, Kompol Jeffris Fanggidae, Kasie Propam dan Kasie Humas Polres SBD dalam konferensi pers, Sabtu, 7 Juni 2025 malam.
AKBP Harianto Rantesalu mengatakan untuk menjalani proses penyidikan kode etik, oknum PS sementara ini akan dipatsus selama 30 hari ke depan di Mapolres SBD.
Lalu apa itu patsus? Patsus sendiri singkatan dari penempatan khusus.
Ini adalah bentuk sanksi yang dikenakan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Patsus ditangani oleh tim Provos dan anggota Polri yang dikenakan sanksi ini akan diamankan di tempat khusus selama proses pemeriksaan.
Menurut Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa. Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan.
Aturan mengenai masa penahanan di patsus tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa anggota polisi yang melanggar kode etik dapat ditahan di patsus selama 21 hari.
Namun, jika pelanggaran tersebut tergolong berat, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2, masa penahanan dipatsus dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.***
|
