Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mengatakan bahwa kunjungannya di Lapas Terbuka Waikabubak untuk melihat dan memantau kondisi terkini serta inovasi program yang dilaksanakan terhadap warga binaan.
Rudi Kabunang berharap agar program-program pemberdayaan yang dijalankan di Lapas Terbuka Waikabubak terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi warga binaan. Menurutnya, pemberdayaan seperti ini tidak hanya memberikan keterampilan bagi narapidana, tetapi juga memberikan peluang bagi mereka untuk berkontribusi pada masyarakat setelah mereka menyelesaikan masa hukuman mereka.
Anggota Komisi XIII DPR RI ini menyatakan bahwa dirinya akan menyampaikan berbagai aspirasi yang diterima dari lapas terbuka kepada pemerintah pusat. Sebagai anggota Komisi XIII yang membawahi bidang hukum dan pemasyarakatan, ia berkomitmen untuk memperjuangkan peningkatan fasilitas serta kesejahteraan pegawai dan narapidana di Lapas Terbuka Waikabubak. Aspirasi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan perhatian atas pembangunan Di lepas terbuka.
Di sela-sela pertemuan tersebut, Kalapas R. Hariyadi juga menyerahkan proposal permohonan bantuan sarana dan prasarana guna menunjang pembangunan serta pengembangan Lapas Terbuka Waikabubak.
Selain itu, setelah pertemuan tatap muka berlangsung, Rudy Kabunang juga melakukan pemantauan langsung ke beberapa fasilitas lapas. Ia meninjau kamar hunian para narapidana serta melihat langsung lahan pembinaan pertanian yang menjadi salah satu program unggulan di Lapas Terbuka Waikabubak. Kegiatan ini diikuti oleh 32 pegawai pemasyarakatan dan 18 narapidana yang turut menyampaikan berbagai masukan mengenai kondisi Lapas tersebut.
Melalui kunjungan ini, diharapkan adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat untuk meningkatkan fasilitas dan kesejahteraan di Lapas Terbuka Waikabubak. Dengan adanya perhatian dari DPR RI dan pemerintah pusat, pembinaan warga binaan dapat berjalan lebih optimal, sehingga mereka dapat lebih siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.***
|

