NTTKreatif, KUPANG – Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak 2024 sebentar lagi dilaksanakan.

Setiap masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU bisa menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara di TPS yang sudah ditetapkan.

">

Namun demikian, para pemilih di Pilkada Serentak 2024 kali ini masih diberi keleluasaan untuk memilih di TPS lain seperti pada Pileg 2024 kemarin dengan catatan sedang berada di luar kota lokasi TPS yang telah ditetapkan.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan melakukan permohonan pindah memilih sesuai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Sebagaimana dilansir dari situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024.

Hal ini berlaku apabila pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP, seperti telah pindah domisili ke luar kota/kabupaten.

Hal sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dalam hal ini, pemilih akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Dan berikut sejumlah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 yaitu:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. Pindah domisili;
8. Tertimpa bencana alam;
9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kendati begitu, bagi pemilih yang ingin mengajukan permohonan pindah memilih diwajibkan KPU untuk membawa serta dokumen pendukung saat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 seperti:

1. Menunjukkan KTP-el atau KK;
2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Dan sebagai catatan, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kota/Kabupaten tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625