Bagi warga Desa Kolimasang, kehadiran program PTSL memberikan kelegaan. Blasius Pehan, salah satu penerima sertipikat, mengaku bersyukur karena proses yang biasanya memakan waktu lama kini bisa diselesaikan dengan mudah dan gratis.

“Program ini sangat membantu. Saya senang akhirnya memiliki sertipikat kebun sendiri. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja keras,” katanya.

">

Menurut data Kantor Pertanahan Flores Timur, pada tahun anggaran 2025, lembaga ini mendapat target penyelesaian 1.650 bidang sertipikat tanah. Target tersebut tersebar di 11 desa dan 7 kecamatan, termasuk Desa Kolimasang yang menjadi salah satu lokasi prioritas.

Diketahui, program PTSL merupakan upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat. Dengan kepemilikan sertipikat, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkannya untuk meningkatkan produktivitas ekonomi, misalnya sebagai agunan kredit usaha.

Pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir memang mendorong percepatan penerbitan sertipikat tanah di seluruh Indonesia. PTSL menjadi salah satu program strategis nasional yang bertujuan mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mengurangi potensi sengketa.

Di Flores Timur, program ini disambut positif karena selain memberikan kepastian hukum, juga membawa sentuhan teknologi melalui sertipikat elektronik dan aplikasi digital. Transformasi ini diharapkan tidak hanya memudahkan layanan pertanahan, tetapi juga membuka jalan bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup mereka.*(Ell)

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625