NTTKreatif.com, Larantuka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menyentuh masyarakat di pelosok Flores Timur. Selasa (9/9/2025), Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur menyerahkan sertipikat elektronik kepada warga Desa Kolimasang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

Acara penyerahan berlangsung di Kantor Desa Kolimasang dan dibuka oleh Kepala Urusan Administrasi Desa Kolimasang, Vincent Masan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Flores Timur yang telah menetapkan desa mereka sebagai salah satu lokasi PTSL.

">

”Selama ini, mengurus sertipikat tanah secara mandiri memerlukan waktu yang panjang. Dengan adanya program PTSL, semua proses dari pengukuran hingga penyerahan sertipikat dilakukan secara gratis. Ini tentu sangat membantu masyarakat,” kata Vincent.

Ia juga berharap agar warga dapat memanfaatkan sertipikat tersebut sebaik-baiknya, baik untuk akses permodalan maupun peningkatan kesejahteraan.

Transformasi digital menjadi bagian penting dari kegiatan ini. Analis Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Flores Timur, Clarenha Rosario Wijaya Seran, menjelaskan bahwa sertipikat yang dulunya berbentuk analog kini sudah beralih menjadi sertipikat elektronik.

“Ini adalah bagian dari digitalisasi layanan pertanahan. Namun, sertipikat analog yang sudah ada tetap sah dan diakui,” ujarnya.

Selain penyerahan sertipikat, petugas ukur Kantor Pertanahan Flores Timur, Yuyun Setyodaru, juga memperkenalkan Aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat memindai kode batang pada sertipikat elektronik untuk mengetahui lokasi bidang tanah secara cepat dan akurat. Sosialisasi singkat ini diharapkan mendorong warga agar semakin melek teknologi dalam mengelola aset tanah mereka.

Bagi warga Desa Kolimasang, kehadiran program PTSL memberikan kelegaan. Blasius Pehan, salah satu penerima sertipikat, mengaku bersyukur karena proses yang biasanya memakan waktu lama kini bisa diselesaikan dengan mudah dan gratis.

“Program ini sangat membantu. Saya senang akhirnya memiliki sertipikat kebun sendiri. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja keras,” katanya.

Menurut data Kantor Pertanahan Flores Timur, pada tahun anggaran 2025, lembaga ini mendapat target penyelesaian 1.650 bidang sertipikat tanah. Target tersebut tersebar di 11 desa dan 7 kecamatan, termasuk Desa Kolimasang yang menjadi salah satu lokasi prioritas.

Diketahui, program PTSL merupakan upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat. Dengan kepemilikan sertipikat, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkannya untuk meningkatkan produktivitas ekonomi, misalnya sebagai agunan kredit usaha.

Pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir memang mendorong percepatan penerbitan sertipikat tanah di seluruh Indonesia. PTSL menjadi salah satu program strategis nasional yang bertujuan mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mengurangi potensi sengketa.

Di Flores Timur, program ini disambut positif karena selain memberikan kepastian hukum, juga membawa sentuhan teknologi melalui sertipikat elektronik dan aplikasi digital. Transformasi ini diharapkan tidak hanya memudahkan layanan pertanahan, tetapi juga membuka jalan bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup mereka.*(Ell)

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625