NTTKreatif.com, Larantuka Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur menyerahkan sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Lewoingu, Kecamatan Titehena, Kamis (11/9/2025).

Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat setempat.

">

Kegiatan ini dihadiri Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Flores Timur, Sarah Sarlin Manapa, S.H., yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan. Turut hadir pula Sekretaris Desa Lewoingu, Andreas Aneng Hayong, yang membuka acara dengan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat.

“Sejak 2024, kami telah mengajukan permohonan agar Desa Lewoingu menjadi lokasi kegiatan PTSL. Syukur, tahun ini akhirnya desa kami terpilih. Kami berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Flores Timur atas kerja kerasnya,” ujar Andreas dalam sambutannya.

Andreas menambahkan, sertipikat yang diterima masyarakat diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, tidak hanya sebagai bukti kepemilikan tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625