NTTKreatif, Tambolaka – Anggota polisi yang bertugas di Polres SBD, PS akhirnya mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang ia buat.
Dirinya akan dikenakan patsus selama 30 hari ke depan sambil menunggu hasil sidang kode etik.
Sanksi tersebut diberikan menyusul tindakan pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap korban dugaan pemerkosaan berinisial MML saat dirinya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban di Polsek Wewewa Selatan medio Maret lalu.
Kasus pelecehan seksual ini sendiri baru terungkap beberapa waktu kemarin usai korban tampil ke publik dan menceritakan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Aipda tersebut.
“Setelah investigasi bersama Wakapolres, Kasie Propam, terduga pelanggaran inisial Aipda PS sudah kami lakukan pemeriksaan dan kini statusnya sudah kami naikkan ke penyidikan untuk kode etiknya,” kata Kapolres SBD, AKBP Harianto Rantesalu didampingi Wakapolres SBD, Kompol Jeffris Fanggidae, Kasie Propam dan Kasie Humas Polres SBD dalam konferensi pers, Sabtu, 7 Juni 2025 malam.
AKBP Harianto Rantesalu mengatakan untuk menjalani proses penyidikan kode etik, oknum PS sementara ini akan dipatsus selama 30 hari ke depan di Mapolres SBD.
|
