NTTKreatif, Sumba Barat – Polres Sumba Barat kini akhirnya resmi menetapkan JUA (18) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Emiliana Yohanes (51) warga asal Lembata.

Penetapan JUA sebagai tersangka tersebut, diungkapkan langsung oleh Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 17 Februari 2025 siang tadi.

">

Dalam konferensi tersebut, dirinya didampingi oleh Wakapolres Kompol Made Mudana dan Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso.

Dalam kasus tewasnya Emiliana Yohanes, Kapolres menyebut berdasarkan hasil penyidikan, JUA yang kini jadi tersangka bertindak seorang diri dalam peristiwa tragis tersebut.

Peristiwa tersebut dialami oleh Emiliana Yohanes, di jalan Pukaniki, Kampung Kalembukey, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat baru-baru ini.

Lokasi itu merupakan jalur alternatif yang biasa dilewati oleh sang korban untuk pulang ke rumahnya.

Tersangka JUA menunggu korban di pinggir jalan, bersembunyi di semak-semak sebelum melancarkan aksinya.

Alhasil, berdasarkan pengakuan tersangka, ia awalnya berniat merampas ponsel dan uang milik korban.

Sebelumnya, JUA berencana melumpuhkan sang korban dengan cara menyerang menggunakan ketapel, namun korban tetap mempertahankan barang miliknya.

Melihat korban tidak menyerah, tersangka kemudian memukul sang korban dengan sebatang kayu.

Hal itu menyebabkan korban berteriak dan berusaha melawan. Melihat korban membawa pisau, JUA akhirnya berusaha merebut pisau tersebut lalu menikam korban berulang kali hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625