NTTKreatif, KUPANG – Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak 2024 sebentar lagi dilaksanakan.

Setiap masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU bisa menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara di TPS yang sudah ditetapkan.

">

Namun demikian, para pemilih di Pilkada Serentak 2024 kali ini masih diberi keleluasaan untuk memilih di TPS lain seperti pada Pileg 2024 kemarin dengan catatan sedang berada di luar kota lokasi TPS yang telah ditetapkan.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan melakukan permohonan pindah memilih sesuai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Sebagaimana dilansir dari situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024.

Hal ini berlaku apabila pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP, seperti telah pindah domisili ke luar kota/kabupaten.

Hal sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625