NTTKreatif, Larantuka –  Bakal calon kepala daerah Kabupaten Flores Timur, Keron A. Petrus dan Michael Ola Fernandez Lewai, yang dikenal sebagai Paket KEREN, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Flores Timur ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan KPU RI.

Paket yang diusung oleh empat partai non-seat, yaitu PKN, PSI, PKS, dan Hanura, menilai bahwa KPUD Flores Timur telah melakukan kelalaian dan pelanggaran administrasi saat proses pendaftaran pada 29 Agustus 2024 tengah malam lalu.

">

Juru bicara Paket KEREN, Adnan Watan, dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Jumat (29/09/2024), menerangkan bahwa laporan yang diajukan oleh tim advokasi Paket KEREN telah diterima oleh Bawaslu Flores Timur beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ia menuturkan kronologi kejadian di mana Paket KEREN bersama seluruh pengurus partai pengusung mendatangi KPUD Flores Timur untuk melakukan pendaftaran pada 29 Agustus 2024 malam.

“Pendaftaran awalnya dilakukan pada pukul 22.46 WITA, namun ditolak oleh pihak KPUD dengan alasan ada dokumen yang belum lengkap. Setelah melalui diskusi panjang, KPUD akhirnya menerima pendaftaran dari Paket KEREN,” jelasnya.

Namun, pada pukul 23.59 WITA, kata Adnan, Ketua KPUD Flores Timur menghampiri pihaknya dan menyatakan bahwa pendaftaran tidak dapat dilayani, dan Paket KEREN dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran hanya secara lisan tanpa adanya proses administrasi.

Adnan menambahkan bahwa tindakan KPUD Flores Timur tersebut dianggap tidak sesuai dengan Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625