NTTKreatif.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan larangan keras bagi seluruh jaksa di Indonesia untuk memamerkan gaya hidup mewah (flexing) di media sosial. Larangan ini juga berlaku bagi pembuatan konten pamer yang memanfaatkan seragam dinas kejaksaan.

">

Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap perilaku aparat penegak hukum di dunia maya. Burhanuddin menilai, tindakan pamer di media sosial dapat merusak integritas dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

“Ingat, kalian itu jaksa. Ingat, kalian harus jaga amanah. Ingat, ada aturan yang harus kalian gunakan,” ujar Burhanuddin pada Kamis 25 Juni, 2026 melansir laporan iNews.id.

Ia menekankan bahwa profesi jaksa membawa tanggung jawab moral yang besar. Seragam kebesaran yang dikenakan adalah simbol penegakan keadilan, bukan alat untuk mencari popularitas pribadi atau ajang pamer properti.

Peringatan ini bukan sekadar imbauan biasa. Jaksa Agung memberikan ultimatum keras bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital seluruh anggotanya kini akan diperketat tanpa terkecuali.