NTTKreatif.com, Larantuka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola ekosistem kebandarudaraan nasional melalui optimalisasi sektor pertanahan dan tata ruang. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan bandara yang terintegrasi sekaligus mendorong investasi.

Komitmen itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

">

Dalam forum tersebut, Ossy menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan kawasan kebandarudaraan berjalan sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan pertanahan yang berlaku.

“Dukungan ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola bandara yang lebih baik dilakukan melalui sinkronisasi Rencana Tata Ruang dengan tatanan kebandarudaraan nasional, percepatan penerbitan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk mendukung investasi dan pembangunan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penguatan pengendalian tata ruang agar perkembangan kawasan tetap sesuai rencana yang telah ditetapkan,” kata Ossy Dermawan.

Menurut Ossy, pembangunan bandara tidak hanya bergantung pada aspek fisik semata, tetapi juga membutuhkan tata kelola ruang yang tertata sehingga pengembangan kawasan di sekitarnya dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Ia menambahkan, penguatan tata kelola kebandarudaraan juga harus didukung dengan integrasi data spasial lintas sektor agar proses pengambilan keputusan pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien.

“Integrasi data spasial, data pertanahan, data tata ruang, informasi geospasial, hingga data perizinan daerah akan membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi,” ujar Ossy.

Konsep tersebut, lanjutnya, dikenal sebagai one spatial planning policy atau satu acuan tata ruang yang diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam pengembangan kawasan kebandarudaraan.