NTTKreatif.com, Larantuka – Pengadilan Negeri Larantuka menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus narkoba, Cristian Alvares Tokan alias V dan Hendrikus Harak Ama alias S. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka dan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur telah sah menurut hukum.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN LRT yang berlangsung di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Larantuka, Senin (8/6/2026). Sidang dihadiri kuasa hukum para pihak dan berlangsung tertib hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.

">

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan para pemohon melalui kuasa hukumnya, Matheus Mamun Sare. Dengan putusan tersebut, tudingan adanya rekayasa maupun dugaan jebakan dalam proses penangkapan yang sebelumnya disampaikan pihak pemohon tidak terbukti di hadapan hukum.

Pihak termohon, yakni penyidik Satresnarkoba Polres Flores Timur, dalam persidangan turut didampingi personel Bidkum Polda NTT.

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Eliezer A. Kalelado, S.H., menegaskan bahwa mekanisme praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang dan harus dihormati oleh semua pihak.

“Majelis hakim telah menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan. Kami menghormati keputusan pengadilan dan akan terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, proporsional, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Eliezer.

Senada dengan itu, Kasat Resnarkoba Polres Flores Timur IPTU Edi Purnomo menyebut putusan hakim menjadi bukti bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur, didukung alat bukti yang sah serta keterangan saksi dan ahli.

Namun, di balik kemenangan hukum tersebut, Edi mengingatkan adanya ancaman yang jauh lebih serius, yakni semakin meluasnya peredaran narkoba di kalangan generasi muda.

Menurutnya, fakta yang terungkap dalam sidang justru menunjukkan bahwa narkoba kini tidak lagi menyasar orang dewasa semata, tetapi telah masuk ke lingkungan pelajar.

“Saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan juga merupakan anak usia sekolah. Dalam persidangan, yang bersangkutan mengakui sebagai pengguna narkoba,” ungkap Edi.

Ia mengaku prihatin karena tren penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar terus meningkat. Modus peredarannya pun semakin modern dengan memanfaatkan media sosial, terutama Instagram, sebagai sarana komunikasi dan transaksi.

“Narkoba sekarang banyak beredar melalui media sosial. Ini menunjukkan bahwa jaringan peredarannya sudah sangat rapi dan menyasar anak-anak muda,” katanya.

Menurut Edi, para pelaku memiliki berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat. Karena itu, pengungkapan kasus narkoba sering membutuhkan waktu panjang dan kerja ekstra dari penyidik.