NTTKreatif.com, Larantuka — Memiliki sertipikat tanah menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan lahan.

Masyarakat kini dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), tanpa perlu menggunakan jasa perantara.

">

Namun, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar proses pendaftaran tanah berjalan lancar.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Dokumen tersebut bisa berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Perlu diketahui, dokumen-dokumen tersebut bukan lagi menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan sebagai dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Dalam kondisi tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga diwajibkan melengkapi dokumen perpajakan. Di antaranya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak tetap dapat dilakukan. Caranya melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik, serta didukung kesaksian pihak yang dapat dipercaya.

Selain aspek yuridis, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik. Salah satunya melalui pengukuran bidang tanah.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625