Dalam tahap ini, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung. Pengukuran baru dilakukan setelah batas dinyatakan jelas, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh proses pengumpulan dan penelitian data selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum kuat.

">

Adapun biaya pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat memperkirakan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan hotline pengaduan WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri, guna mempermudah dan mempercepat proses layanan.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.*(Ell).

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625