Rasa lega dan syukur juga dirasakan warga penerima. Yohanes B. Subah, salah satu warga Tenawahang, menuturkan kebahagiaannya setelah tanah warisan keluarganya kini memiliki kepastian hukum.

“Di tengah banyaknya klaim tanah, saya sangat bersyukur ikut program ini. Status tanah kini jelas, dan saya ingin memanfaatkannya untuk masa depan anak cucu dan keluarga,” ungkapnya.

">

Untuk tahun 2025, Kantor Pertanahan Flores Timur menargetkan penerbitan 1.650 sertifikat tanah di 11 desa pada 7 kecamatan. Hingga Agustus, sebanyak 437 sertipikat telah diserahkan kepada warga di dua desa: Lewopao (167 bidang) dan Tenawahang (270 bidang).

Melalui program PTSL ini, pemerintah berharap tanah warga tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat menjadi modal penting bagi pembangunan ekonomi keluarga dan desa.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625