NTTKreatif.com, Larantuka Suasana penuh sukacita menyelimuti Desa Tenawahang, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Jumat (22/8/2025). Sebanyak 270 sertifikat elektronik hak atas tanah resmi diserahkan kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Flores Timur.

Kepala Desa Tenawahang, Bernardus Belawa Sogen, menyebut momen ini sebagai langkah bersejarah bagi warganya.

">

“Ini adalah aset berharga yang memberi kepastian hukum atas tanah. Kami berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Flores Timur. Tolong dijaga baik-baik dan gunakan untuk kesejahteraan keluarga,” pesannya.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Flores Timur, Apriana, yang hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan. Ia mengingatkan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pintu menuju peluang ekonomi baru.

“Sertifikat ini bisa menjadi modal usaha, bukan hanya untuk disimpan. Manfaatkanlah demi peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

Rasa lega dan syukur juga dirasakan warga penerima. Yohanes B. Subah, salah satu warga Tenawahang, menuturkan kebahagiaannya setelah tanah warisan keluarganya kini memiliki kepastian hukum.

“Di tengah banyaknya klaim tanah, saya sangat bersyukur ikut program ini. Status tanah kini jelas, dan saya ingin memanfaatkannya untuk masa depan anak cucu dan keluarga,” ungkapnya.

Untuk tahun 2025, Kantor Pertanahan Flores Timur menargetkan penerbitan 1.650 sertifikat tanah di 11 desa pada 7 kecamatan. Hingga Agustus, sebanyak 437 sertipikat telah diserahkan kepada warga di dua desa: Lewopao (167 bidang) dan Tenawahang (270 bidang).

Melalui program PTSL ini, pemerintah berharap tanah warga tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat menjadi modal penting bagi pembangunan ekonomi keluarga dan desa.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625