NTTKreatif.com, Jakarta – Ada kabar gembira buat para wartawan di seluruh Indonesia. Jika sebelumnya, wartawan dibuat takut akan adanya ancaman pidana maupun perdata perihal produk pers yang dihasilkan, maka hal tersebut tidak akan terjadi lagi.

">

Hal ini seiring dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), Senin, 19 Januari 2026 kemarin.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan seluruh sengketa pers harus terlebih dulu menempuh mekanisme yang diatur UU Pers.

Proses tersebut termasuk mekanisme hak jawab, hak koreksi, hingga sengketa di Dewan Pers. Mahkamah menegaskan bahwa sengketa pers mengedepankan penyelesaian restoratif, bukan represif.

Selain itu, MKM juga menyatakan suatu karya jurnalistik yang sah dan dijalankan sesuai kode etik jurnalistik berada di bawah rezim hukum UU Pers.

Maka dari itu, sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen berlebihan dalam penyelesaian sengketa pers.

Mahkamah menyebut instrumen hukum pidana atau perdata hanya bisa digunakan secara terbatas dan eksepsional dalam kasus sengketa. “Setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan,” kata hakim konstitusi, Guntur Hamzah, dalam sidang.***