Ossy menekankan pentingnya kelengkapan dokumen karena proses pengadaan tanah juga menyangkut pengakuan terhadap masyarakat adat.
“Jangan sampai ada kelompok adat yang merasa tidak terwadahi karena mekanisme pengadaan tanah dilaksanakan tanpa prosedur yang benar,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Menko PMK Pratikno menyoroti perlunya langkah strategis agar penanganan bencana bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.
“Ke depan, daerah rawan bencana sebaiknya sudah dipetakan zona yang tepat untuk relokasi. Dengan begitu, ketika bencana terjadi, kita tidak lagi membahas lokasi relokasi karena peta potensi sudah tersedia,” ujarnya.
Rapat itu juga dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, serta Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.
Sementara Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan didampingi oleh Pelaksana Harian Direktur Bina Pencadangan dan Pengadaan Tanah, Agustin Iterson Samosir, beserta jajaran.*(IST)
|
