NTTKreatif.com, Flores Timur – Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur, Ignasius Boli Uran, menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kepada Organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Ikat Flores Timur (MPIG-TIFT).
Penyerahan sertifikat tersebut, dilakukan di Ruang Kerja Wakil Bupati Flotim pada selasa 17 Juni 2025 kemarin.
Dikutip nttkreatif.com dari Laman resmi Prokompim kabupaten Flores Timur, hadir dalam penyerahan sertifikat tersebut, Sekretaris Daerah Kab. Flotim, Drs. Petrus Pedo Maran, M.Si, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yakobus Ara Kian, S. Sos., M. AP, Kalak BPBD, Drs. Fredy Moat Aeng, Kabag Ekonomi Setda Kab. Flotim, Ir.Theresia Kandida K.Wada.
Dalam penyerahan sertifikat itu pun, Wakil Bupati Flotim menyebut, identitas budaya akan hilang bila produk-produk imitasi masuk ke salah satu daerah tersebut.
Wakil Bupati Flotim tidak menginginkan hal tersebut terjadi
“Seiring dengan perkembangan jaman, identitas budaya di setiap wilayah bisa perlahan hilang jika ada banyak produk imitasi karena dianggap produk-produk itu baik,” Ungkapnya.
SertifIkat tersebut diserahkan oleh Wabup Flotim kepada Ketua MPIG TIFT, Maria B. Kabelen yang juga kini menjabat sebagai Instruktur Tenun Nasional.
Apresiasi dan terima kasih pun diberikan Wakil Bupati Flotim kepada Organisasi MPIG-TIFT.
Pasalnya, organisasi tersebut telah menunjukan secara nasional bahwa kabupaten Flores Timur mempunyai kekayaan tenun ikat yang begitu banyak dan telah mendapatkan pengakuan secara nasional.
Ditambah lagi sebutnya, kekayaan tenun ikat dan motif itu menunjukan jati diri sebagai orang flores timur.
“Selain mempunyai kekayaan tenun ikat yang begitu banyak, motif tenun ikat juga sangat penting sebagai budaya untuk menunjukan dan menegaskan identitas jati diri kita sebagai orang Flores Timur,” ungkapnya.
Hasil tenun ikat tersebut saat ini, dapat menjadi potensi ekonomi untuk pengusaha UMKM katanya.
Pihaknya berharap, wilayah-wilayah yang masih memilki potensi untuk menenun, agar terus melanjutkan keterampilannya.
Sementara pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Flotim, Siprianus Sina Ritan, S. Sos., Msi., menjelaskan MPIG-TIFT terdiri dari masyarakat penenun dari Adonara, Solor dan Flores Timur daratan.
Sebanyak 14 motif tenun ikat mendapat sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI tambahnya.
Karya tenun ikat tersebut dilindungi secara regulasi sebutnya.
“Dengan mendapatkan sertifikat indikasi geografis ini karya yang dihasilkan yakni tenun ikat, ini dilindungi secara regulasi,”pungkasnya.***
|
