NTTKreatif.com, Jakarta – Kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan dalam demo pada Kamis 28 Agustus 2025 malam tadi meninggalkan duka mendalam buat keluarga dan kerabat termasuk para kolega driver ojol.
Tidak mengherankan jika kemudian dalam demo yang dilangsungkan hari ini, mereka menuntut pihak kepolisian RI untuk menuntaskan kasus tersebut dan menghukum oknum anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kematian pria berusia 21 tahun itu.
Affan Kurniawan sendiri diketahui menjadi korban usai dilindas oleh mobil rantis milik Brimob saat aksi demo sedang digelar. Alhasil dirinya sampai harus dibawa ke Rumah Sakit namun sayang nyawanya tidak tertolong lagi.
Tidak menunggu lama Divisi Propam Polri resmi menggelar pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tewasnya driver ojol.
Pemeriksaan tersebut pun digelar terbuka disiarkan langsung melalui akun resmi Instagram Divisi Propam, @divisipropampolri.
Dalam tayangan tersebut ketujuh personel Brimob tersebut tampak mengenakan kaos hijau dan duduk berjejer di ruang sidang Propam Polri, Jumat 29 Agustus 2025 tadi.
“Jadi pelaku sudah diamankan, pelaku 7 orang dan kita lakukan pemeriksaan gabungan dari Div Propam Mabes Polri dan Propam Brimob Polri karena ini menyangkut anggota Brimob. Sedangkan pemeriksaannya saat ini dalam rangka pemeriksaan di Kwitang, karena anggota tersebut kesatuannya adalah satuan Brimob Polda Metro Jaya,” kata Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim sebelum pemeriksaan tersebut.
Dirinya mengatakan kalau pemeriksaan tersebut akan berjalan cepat dan transparan.
“Dan melibatkan pihak eksternal. Tadi kami juga sudah koordinasi dengan pihak Kompolnas untuk bisa melibatkan, untuk melakukan pengawasan dalam rangka proses pemeriksaan tersebut, sehingga kita akan mencoba untuk melakukan pemeriksaan yang transparan,” ujarnya.
Namun demikian pihaknya belum memastikan dari ketujuh anggota siapa yang menyetir mobil tersebut. Tapi dirinya menegaskan akan mendalami peran masing-masing anggota Brimob itu. ***
Catatan Redaksi:
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.
|
