NTTKreatif, Maumere – Sebuah kejadian memprihatinkan terjadi di kantor DPRD Kabupaten Sikka, Jumat, 11 April 2025.
Saat sidang Paripurna II masa sidang II tengah berlangsung, tiang bendera di halaman kantor dewan terlihat tanpa kibaran Sang Saka Merah Putih.
Kejadian ini memicu sorotan tajam publik karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Aturan hukum ini secara tegas mewajibkan pengibaran bendera merah putih setiap hari kerja di kantor-kantor lembaga negara.
Dalam Pasal 9 ayat (1) UU tersebut, disebutkan bahwa pengibaran bendera merupakan kewajiban di instansi seperti Istana Presiden, kantor pemerintah, lembaga negara, hingga rumah jabatan menteri.
DPRD sebagai bagian dari lembaga pemerintahan daerah jelas termasuk dalam kategori tersebut.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Sikka, Gratiana A. Herianje, mengakui kelalaian tersebut.
“Hari ini kami sibuk dari pagi karena persiapan rapat paripurna, jadi lupa untuk pasang bendera,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, memilih bungkam saat ditanya wartawan mengenai tiadanya bendera yang seharusnya berkibar di tiang utama kantor dewan.
Kondisi ini terpantau jelas oleh awak media yang meliput jalannya rapat, serta bertepatan dengan aksi demonstrasi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang juga hadir di lokasi.
Tiang bendera terlihat berdiri kosong, tanpa Merah Putih berkibar, menjadi simbol kelalaian yang tak seharusnya terjadi di institusi yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan terhadap hukum negara.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi DPRD Sikka dan menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana bisa simbol negara yang sakral diabaikan dalam momentum resmi seperti sidang paripurna?***
|
