NTTKreatif, Maumere – Sebuah kejadian memprihatinkan terjadi di kantor DPRD Kabupaten Sikka, Jumat, 11 April 2025.

Saat sidang Paripurna II masa sidang II tengah berlangsung, tiang bendera di halaman kantor dewan terlihat tanpa kibaran Sang Saka Merah Putih.

">

Kejadian ini memicu sorotan tajam publik karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Aturan hukum ini secara tegas mewajibkan pengibaran bendera merah putih setiap hari kerja di kantor-kantor lembaga negara.

Dalam Pasal 9 ayat (1) UU tersebut, disebutkan bahwa pengibaran bendera merupakan kewajiban di instansi seperti Istana Presiden, kantor pemerintah, lembaga negara, hingga rumah jabatan menteri.

DPRD sebagai bagian dari lembaga pemerintahan daerah jelas termasuk dalam kategori tersebut.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625