Agar target Rp5,6 miliar ini tidak macet di jalan, Bupati langsung memberikan instruksi tegas kepada para camat, kepala desa, dan lurah se-SBD yang hadir agar memastikan dengan baik data-data yang dibutuhkan.
Bahkan, para kepala desa dan lurah diberi waktu maksimal 15 hari untuk mengecek ulang data tanah dan bangunan warganya agar tidak ada salah tagih.
Menurut Bupati SBD, banyak pemilik tanah di SBD yang tinggal di luar Pulau Sumba. Bupati meminta Bapenda dan aparat desa aktif melacak dan menagih mereka.
Sementara, tim penagih di tingkat bawah. Bupati menegaskan harus segera bergerak cepat agar realisasi pajak bisa tembus 100 persen sebelum akhir September 2026, termasuk menagih tunggakan tahun-tahun lalu.
Bupati juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBD mulai memanfaatkan teknologi digital agar sistem penagihan lebih transparan dan cepat.
Di akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh warga SBD untuk membuktikan kecintaan pada bumi Loda Wee Maringi Pada Wee Malala dengan cara sederhana, taat bayar pajak tepat waktu.***


