NTTKreatif.com, Tambolaka – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) resmi memulai penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2026.

">

Kegiatan ini ditandai dengan pembagian Buku DHKP dan SPPT oleh Bupati SBD, Ratu Wulla Talu, di Aula Kantor Bupati, Rabu 10 Juni 2026.

Bupati Ratu menegaskan, bagi-bagi dokumen pajak ini bukan sekadar rutinitas tahunan. Pajak yang terkumpul nantinya akan langsung diputar untuk membiayai program mendesak masyarakat, seperti perbaikan jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan.

“Lewat optimalisasi PBB, kita ingin memperkuat keuangan daerah supaya tidak terus-terusan bergantung pada dana pusat,” ujar Ratu Wulla

Tahun ini, Pemkab SBD mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp59,7 miliar. Dari total tersebut, sektor PBB-P2 ditargetkan menyumbang Rp5.601.113.844.

Angka ini naik sebesar Rp146.394.617 jika dibandingkan dengan target PBB tahun 2025 yang berada di angka Rp5,45 miliar. Kenaikan ini menunjukkan potensi ekonomi SBD yang terus tumbuh.

Agar target Rp5,6 miliar ini tidak macet di jalan, Bupati langsung memberikan instruksi tegas kepada para camat, kepala desa, dan lurah se-SBD yang hadir agar memastikan dengan baik data-data yang dibutuhkan.

Bahkan, para kepala desa dan lurah diberi waktu maksimal 15 hari untuk mengecek ulang data tanah dan bangunan warganya agar tidak ada salah tagih.

Menurut Bupati SBD, banyak pemilik tanah di SBD yang tinggal di luar Pulau Sumba. Bupati meminta Bapenda dan aparat desa aktif melacak dan menagih mereka.

Sementara, tim penagih di tingkat bawah. Bupati menegaskan harus segera bergerak cepat agar realisasi pajak bisa tembus 100 persen sebelum akhir September 2026, termasuk menagih tunggakan tahun-tahun lalu.

Bupati juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBD mulai memanfaatkan teknologi digital agar sistem penagihan lebih transparan dan cepat.

Di akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh warga SBD untuk membuktikan kecintaan pada bumi Loda Wee Maringi Pada Wee Malala dengan cara sederhana, taat bayar pajak tepat waktu.***