NTTKreatif, JAKARTA– Pasca Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara di sejumlah wilayah di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) terus menerima laporan gugatan sengketa Pilkada 2024 atau Perkara Perselihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA).
Pasalnya, hingga pukul 16.35 WITA, sudah ada 157 gugatan PHPKADA yang teregistrasi di laman resmi MK sebagaimana dilansir nttkreatif.com, Senin sore tadi.
Menariknya, jika sebelumnya dari Provinsi NTT hanya tiga pasangan calon yang menggugat ke MK untuk PHPKADA maka kini sudah bertambah 1 dari dari Kabupaten Sumba Barat.
Adapun pasangan calon yang melakukan gugatan tersebut adalah pasangan Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Borra Kaba dan menjadi yang ke 124 yang menggugat hasil Pilkada 2024 kali ini.
Kedua resmi menggugat dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik bernomor 124.PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pasangan calon tersebut bergabung dengan tiga pasangan calon lain yang sudah terlebih dahulu menggugat hasil Pilkada 2024 diantaranya: Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani dari Manggarai Barat dengan nomor akta pengajuan 65/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Permohonan kedua datang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere.
Keduanya mendapat nomor akta pengajuan bernomor 100/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dan yang terakhir adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae dengan nomor akta pengajuan 111/PAN.MK/e-AP3/12/2024.***
|
