NTTKreatif.com, Larantuka — Menjelang penganugerahan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim) bergerak cepat. Bupati Antonius Doni Dihen mengumumkan langkah strategis itu dalam konferensi pers di ruang rapat Wakil Bupati Flotim, Senin (8/12/2025).
Bupati menyampaikan bahwa Flotim akan menerima penghargaan dari KI NTT. Namun ia mengakui daerahnya belum mencapai predikat tertinggi sebagai daerah informatif.
“Flores Timur masih berada pada kualifikasi menuju informatif, belum sampai pada tingkat tertinggi,” ujarnya.
Kesadaran itu mendorong percepatan finalisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik, yang ia juluki Perbup “Setan Transparansi”.
Draf regulasi tersebut memuat pengaturan rinci terkait informasi wajib publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Isinya mengatur informasi berkala, serta merta, informasi setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan.
“Kami ingin pemerintahan ini sungguh-sungguh terbuka. Informasi pemerintah harus hadir sepenuhnya di ruang publik,” tegas Bupati Doni.
|
