Seperti yang disampaikan Sekda SBD, Etmundus N Nau dalam Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati SBD pada Senin, 12 Januari 2026 pagi tadi.
Dalam apel yang dihadiri langsung Bupati SBD, Ratu Wulla Talu itu, Sekda Etmundus menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94, aturan disiplin ini berlaku mutlak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sanksi berat berupa pemecatan menanti bagi ASN yang tidak disiplin. Jika tidak melakukan absensi fingerprint selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan, atau mencapai 28 hari kerja dalam satu tahun tanpa berita, maka sanksinya adalah PECAT,” tegasnya keras.
Selain itu, di kesempatan itu, Sekda Etmundus juga menyampaikan instruksi penting terkait percepatan administrasi tahun anggaran 2026.
Dirinya meminta setiap OPD untuk segera mempercepat proses cetak dan pengumpulan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2026 kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) agar pelaksanaan program kerja tidak terhambat.***
|
