NTTKreatif, JAKARTA – Sengketa Pilkada SBD akhirnya tuntas dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 5 Februari 2025 siang tadi.

Dalam sidang yang digelar di gedung MK tersebut, Ketua Hakim MK, Suhartoyo membacakan amar putusan yang bunyinya mengadili dalam eksepsinya meengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

">

Selain itu MK juga Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.

Permohonan gugatan di Pilkada SBD sendiri diajukan oleh pasangan calon Bupati, Frans M Adilalo dan calon Wakil Bupati, Jeremia Tanggu atau dikenal dengan paket Rakyat.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625