Dirinya hanya berusaha memberikan pelajaran buat yang bersangkutan yang sebelumnya enggan mengakui kesalahannya.

“Restorative Justice adalah Hak. Artinya, bisa dipakai, bisa juga tidak. Tergantung korban. Dalam Restorative Justice ini, Polisi hanya memfasilitasi, dan tidak bisa memaksa korban untuk mengambil jalan penyelesaian ini. Kalau yang korban adalah saya, maka saya punya hak menggunakan jalan itu atau tidak. Dan tentu, jalan penyelesaian yang saya ambil itu telah saya pertimbangkan secara matang,” ungkapnya. 

Dirinya menegaskan hal lain yang ia pikirkan adalah sisi kemanusian.

">

“Diatas semua itu, ada sisi kemanusiaan yang saya junjung tinggi. Dan efek jera, tidak selamanya harus masuk penjara, tentunya sanksi sosial berlaku. Untuk hal ini, kita sekedar advokasi saja, agar perbuatan tersebut jangan dicontohi oleh agen yang lain dan tidak boleh diulangi,” tambahnya lagi.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah adanya pemberitaan dan laporan pengaduan yang disampaikan oleh Kristopel Kato Nanga pada tanggal 14 Desember 2024 lalu.

Dalam laporan tersebut, pemilik agen BRILink Ubu Koba di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya menggelapkan uang PKH milik Rahel Rara Moto dari Desa Patiala Dete saat melakukan transaksi penarikan pada agen BRILink Ubu Koba.

Dilansir dari tribratanewssumbabarat.com, pendekatan restorative justice kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah penipuan dan penggelapan uang PKH tersebut secara kekeluargaan.

Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pada perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625