Dalam perjalanannya, ia kemudian mendapatkan lagi bantuan. Kali ini dari Pemerintah pusat berupa mesin giling padi dan combain dari Pemerintah Pusat pada tahun 2018 lalu.

“Dan yang terbaru itu Traktor Roda empat tipe ESK 454 karena memang sangat kami butuhkan sehingga saat dibilang ada retribusi untuk PAD saya langsung mengiyakan dengan memanjar uang Rp8 juta di muka,” katanya.

Untuk pengoperasiaan alsintan sendiri kata dia, tidak hanya menyasar pada kelompok sendiri tapi juga kelompok lain atau warga lain yang membutuhkan dengan biaya bervariasi.

“Khusus anggota kelompok biayanya lebih ringan sedangkan untuk di luar kelompok itu per are Rp20.000, kalau per hektare Rp2 juta. Sehingga hitung-hitungan dengan target Rp20 juta saya pikir bisa lah malah untung. Tergantung cara kita mengelola alat itu. Intinya kami sangat terbantu dengan bantuan pemerintah ini,” katanya.

Ia pun kemudian menyampaikan permintaan maafnya kepada pihak Pemkab SBD khususnya Dinas Pertanian atas kekhilafan yang ia lakukan tersebut dan berharap ke depannya kemitraan yang sudah berjalan tersebut terus berjalan demi memajukan petani di wilayah tersebut.

“Saya minta maaf atas kesalahan saya itu. Saya keliru dan mengakui apa yang saya sampaikan itu salah. Itu semua karena ketidaktahuan saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Prasarana, Sarana dan Penyuluhan pada Dinas Pertanian, Agustinus Tanggela menyebut kalau retribusi yang dipungut pihaknya itu murni karena aturan dimana setelah dihibahkan pemerintah pusat, alsintan seperti handtraktor roda empat itu akan menjadi bagian dari brigade dinas yang selanjutkan dikelola dinas untuk mendapatkan PAD.

Hal tersebut pun diperkuat dengan adanya Perda tentang PAD.

“Uang itu pun nantinya digunakan kembali untuk pembangunan di daerah bukan untuk lainnya,” katanya di tempat berbeda. ***

i

DILARANG KERAS!! Mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin NTTKREATIF.COM

Keberatan/Sanggahan? Kirim ke: nagagayamultimedia@gmail.com