Sedangkan untuk rincian kebutuhannya sendiri untuk tenaga kesehatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur merincikannya dalam beberapa jabatan diantaranya:

1. Asisten Penata Anestesi (2 orang)
2. Dokter Ahli Muda-Dokter Sub Spesialis Penyakit Dalam-Hematologi-Onkologi medik (1 orang)
3. Dokter Ahli Pertama-Dokter Umum (11 orang)
4. Dokter Gigi Ahli Pertama-Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial (1 orang).

">

Khusus jabatan Dokter Ahli Pertama-Dokter Umum akan ditempatkan sejumlah puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Flores Timur.

Sedangkan untuk tenaga teknis ada beberapa jabatan yang dibutuhkan dengan kualifikasi pendidikan yang berbeda-beda dan ditempatkan di dinas/badan yang berbeda pula seperti:

1. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama (2 orang)
2. Analisis Hukum Ahli Pertama (1 orang)
3. Analisis Kebakaran Ahli Pertama (1 orang)
4. Analisis Kerja Sama Ahli Pertama (2 orang)
5. Analisis Ketahanan Pangan Pertama (1 orang)
6. Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama (7 orang)
7. Analisis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama (1 orang)
8. Analisis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama (1 orang)
9. Analisis Perkebunrayaan Ahli Pertama (2 orang)
10. Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (1 orang)
11. Arsiparis Ahli Pertama (1 orang)
12. Arsiparis Terampil (1 orang)
13. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama (1 orang)
14. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil (2 orang)
15. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Terampil (2 orang)
16. Asisten Perpustakaan Terampil (2 orang)
17. Auditor Ahli Pertama (1 orang)
18. Dokumentalis Hukum (3 orang untuk umum dan 1 untuk khusus)
19. Fasilitator Pemerintahan (3 orang)
20. Fasilitator Rehabilitasi (1 orang)
21. Intruktur Ahli Pertama (2 orang)
22. Konsultasi Industri (1 orang)
23. Manggala Informatika Ahli Pertama (2 orang)
24. Mediator Hubungan Industri Ahli Pertama (2 orang)
25. Pamong Budaya Trampil (2 orang)
26. Pamong Pemerintahan (2 orang)
27. Penata Bangunan Gedung dan Permukiman (1 orang)
28. Penata kelola hukum dan perundang undangan (2 orang)
29. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama (1 orang)
30. Penata Kelola Kelautan dan Perikanan (1 orang)
31. Penata Kelola Layanan Kesehatan (3 orang)
32. Penata Kelola Obat dan Makanan (1 orang)
33. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (1 orang)
34. Penata Kelola Pemerintahan (20 orang)
35. Penata Kelola Pengadaan Tanah (1 orang)
36. Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama (1 orang)
37. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (41 orang)
38. Penata Laksana Agraria dan Tata Ruang (1 orang)
39. Penata Laksana Barang Terampil (2 orang)
40. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama (1 orang)
41. Penata Perizinan Ahli Pertama (2 orang)
42. Penata Ruang Ahli Pertama (1 orang)
43. Pengatar Kerja Ahli Pertama (2 orang)
44. Pengawas Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (1 orang)
45. Pengawas Industri (1 orang)
46. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama (1 orang)
47. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama (1 orang)
48. Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama (1 orang)
49. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama (2 orang)
50. Pengawas Transportasi Darat (2 orang)
51. Pengelola Keprotokolan (1 orang)
52. Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Pertama (1 orang)
53. Pengelola Layanan Kelautan dan Perikanan (3 orang)
54. Pengelola Layanan Kesehatan (4 orang)
55. Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (4 orang)
56. Pengelola Pencarian dan Pertolongan (1 orang)
57. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (5 orang)
58. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama (2 orang)
59. Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama (1 orang)
60. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama (2 orang)
61. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama (1 orang)
62. Pengendali Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (2 orang)
63. Pengendali Konten Internet (4 orang)
64. Penyuluh Bahasa (1 orang)
65. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama (1 orang)
66. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama (2 orang)
67. Penyuluh Pertanian Terampil (1 orang)
68. Perencana Ahli Pertama (41 orang)
69. Petugas Transportasi Darat (2 orang)
70. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (4 orang)
71. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil (1 orang)
72. Pranata Kewilayahan (1 orang)
73. Pranata Komputer Ahli Pertama (1 orang)
74. Pranata Komputer Terampil (5 orang)
75. Pustakawan Ahli Pertama (1 orang)
76. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama (1 orang)
77. Teknisi Mesin Alat Berat (2 orang)
78. Teknisi Sarana dan Prasarana (1 orang).***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625