NTTKreatif, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme. Laporan tersebut menyoroti penunjukan anak kandung Marullah, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, sebagai tenaga ahli Sekda.

Berdasarkan informasi yang beredar, pengangkatan Kiky dinilai menyalahi aturan internal Pemprov DKI Jakarta dan melanggar kode etik aparatur sipil negara. Dugaan tak berhenti di situ—setelah menjabat sebagai tenaga ahli, Kiky disebut memiliki ruangan khusus yang berdampingan langsung dengan ruang kerja ayahnya. Ia juga dituding melakukan intimidasi terhadap sejumlah direktur utama BUMD dan kepala SKPD demi kepentingan pribadi maupun ayahnya.

">

Dalam laporan tersebut, pemenang lelang proyek di lingkungan Pemprov Jakarta disebut harus melalui restu Kiky. Ia bahkan diduga memaksa agar asuransi nasabah Bank DKI dialihkan kepada perusahaan yang dia tawarkan. Tekanan serupa disebut juga terjadi terhadap Direktur Utama PT Jakpro dan BUMD lainnya terkait pengalihan asuransi aset.

Tak hanya anak, Marullah juga disebut mengangkat keponakannya, Faisal Syafruddin, sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Faisal sebelumnya menjabat Kepala Suku BPAD Jakarta dan kini dituduh memaksa bawahannya menyetor uang secara rutin dengan dalih untuk “pengamanan” ke institusi penegak hukum.

Faisal juga dikabarkan menguasai empat mobil dinas, jauh melebihi ketentuan satu unit kendaraan operasional untuk setiap Kepala OPD.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625