">

NTTKreatif.com, Tambolaka – Sebanyak 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam dirumahkan pada tahun 2027 mendatang.

 

Hal ini sebagai dampak dari kebijakan rasionalisasi belanja pegawai dari APBD yang dibatasi maksimal 30 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)

“Tahun depan (2027) undang-undang ini akan di berlakukan batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Indikasinya Pemprov NTT akan mengurangi porsi belanja pegawai 540 Miliar tahun depan,” ujar Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.

 

Kondisi APBD NTT yang terbatas pasca turunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah membuat Pemprov NTT harus mengambil langkah tersebut.

 

Terlebih langkah itu bertujuan meningkatkan produktivitas daerah agar alokasi pembangunan tidak minim akibat beban rutin pegawai.

 

“Suka atau tidak akan kondisi APBD yang terbatas, dari jumlah 12 ribu pegawai PPPK, Pemprov NTT akan lakukan rasionalisasi terhadap Pegawai PPPK menjadi 9.000 Pegawai akan di rumahkan. Apabila pemerintah pusat tetap tidak rubah aturan tersebut, mau tidak mau 9000 PPPK akan di rumahkan,” tambah Melki.

 

Dirinya pun berharap ke depan Pemerintah Pusat bisa merubah aturan yang sudah dibuat tersebut.

 

Hal ini demi menjaga situasi daerah menjadi lebih kondusif.

 

“Kami berharap aturan ini bisa berubah sesuai dengan situasi politik,” harapnya lagi. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625