NTTKreatif.com, Jakarta – Kasus meninggalnya driver ojol, Affan Kurniawan dalam aksi demo belum lama ini akhirnya memakan korban. Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PTDH ini ia dapatkan dalam Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang dilangsungkan, Selasa 3 September 2025 kemarin,

">

Cosmas Kaju Gae disebut melakukan pelanggaran berat terkait kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan, yang diduga terlindas rantis Brimob saat demo ricuh di Jakarta Pusat.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625