NTTKreatif, TAMBOLAKA – Perhelatan Pilkada SBD telah mencapai puncaknya dengan ditetapkan dan diumumkan Ratu Ngadu Bonnu Wulla dan Dominikus A.R Kaka sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD periode 2025-2030.

">

Penetapan dan pengumuman keduanya jadi pemimpin wilayah itu dilakukan KPU SBD dan DPRD SBD pasca permohonan pasangan calon Frans M Adilalo dan Yeremia Tanggu ditolak MK pada 5 Februari 2025 lalu.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pertimbangan Mahkamah, dalil terkait dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) tidak didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan telah terjadinya pelanggaran. Mahkamah juga tidak menemukan fakta pemilih mendukung pasangan calon tertentu, dari bukti Pemohon terkait dalil ketidaknetralan kepala desa dan aparat desa.

Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan.

Dalam Pilbup Kabupaten Sumba Barat Daya Pemohon meraih 66.554 suara dan pasangan calon nomor urut 1 sebagai Pihak Terkait mendapatkan 74.559 suara.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625