Namun dengan peralatan seadanya kobaran api itu tidak mampu dipadamkan sehingga seisi rumah termasuk barang-barang berharga seperti dokumen kantor ikut jadi korban.
Kejadian tersebut kemudian diketahui Polres Flotim setelah kejadian usai warga melaporkannya.
Hal ini terungkap dalam keterangan pers yang dikirim Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Lasarus MA La’a kepada NTTKreatif.com, Sabtu 17 Agustus 2024 sore tadi.
Dirinya menyebut hingga kini belum diketahui penyebab kebakaran rumah tersebut.
Namun, akibat kejadian itu sebutnya korban mengalami kerugian hingga Rp100 juta
“Untuk sementara penyebab kebakaran belum diketahui. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” ungkapnya.***
|

Tinggalkan Balasan