Dirinya mengungkapkan sebagai pejabat negara, dirinya disumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan semua UU. Sehingga ini katanya bukan ranah atau selera pribadi.
“UU disusun melibatkan Pemerintah, DPR, DPD, dan Partisipasi Masyarakat secara terbuka dan transparan. Apabila publik tidak puas dan hak konstitusi dilanggar UU – dapat dilakukan Judicial Review (sangat banyak) ke Mahkamah Konstitusi. Bila Pelaksanaan UU menyimpang dapat membawa perkara ke Pengadilan hingga ke Mahkamah Agung. Itu sistem demokrasi Indonesia yang beradab. Pasti belum dan tidak sempurna. Tugas kita terus memperbaiki kualitas demokrasi dengan beradab tidak dengan anarki, intimidasi serta represi,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan kalau tugas negara harus dilakukan dengan amanah, kejujuran, integritas, kepantasan dan kepatutan, profesional, transparan, akuntabel, dan jelas dilarang korupsi.
Baginya ini adalah kehormatan dan sekaligus tugas luar biasa mulia. Tugas yang tidak mudah dan sangat kompleks, memerlukan wisdom dan empati, kepekaan mendengar dan memahami suara masyarakat karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia dan masa depan bangsa Indonesia.
“Terimakasih kepada seluruh masyarakat umum termasuk netizen, guru, dosen, mahasiswa, media masa, pelaku usaha UMKM, Koperasi, usaha besar, dan semua pemangku kepentingan yang terus menerus menyampaikan masukan, kritikan, sindiran bahkan makian, juga nasihat. Juga doa dan semangat untuk kami berbenah diri. Itu adalah bagian dari proses membangun Indonesia. Mari kita jaga dan bangun Indonesia bersama, tidak dengan merusak, membakar, menjarah, memfitnah, pecah belah, kebencian, kesombongan, dan melukai dan mengkhianati perasaan publik. Kami mohon maaf, pasti masih banyak sekali kekurangan. Bismillah, kami perbaiki terus menerus,” pesannya yang ia sampaikan di laman media sosial Facebook. ***
Catatan Redaksi:
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.
|
