NTTKreatif.com, Larantuka Manajemen RSUD dr. Hendrik Fernandez Larantuka resmi memberlakukan penertiban jam berkunjung pasien serta pembatasan jumlah penunggu. Kebijakan ini efektif berlaku mulai Sabtu (14/2/2026).

Direktur RSUD Hendrik Fernandez Larantuka, Gregorius Bato Koten, mengatakan aturan tersebut sebenarnya merujuk pada Keputusan Nomor RSUD.445.1/KEP/42/TU/XII/2021 tentang Tata Tertib Rumah Sakit bagi Pasien, Penunggu Pasien, dan Pengunjung.

">

“Jauh sebelum diberlakukan, kami sudah menyampaikan imbauan. Hari ini, bertepatan dengan Hari Valentine, aturan jam besuk resmi kami terapkan,” ujar Gregorius dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, jam berkunjung pasien dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi pukul 10.30–12.00 WITA dan sore pukul 16.30–18.00 WITA.

“Di luar jam yang telah ditetapkan, petugas akan melakukan penertiban. Kami berharap aturan ini menjadi perhatian bersama,” katanya.

Selain pengaturan jam besuk, rumah sakit juga membatasi jumlah penunggu pasien. Di luar jam berkunjung, hanya dua orang penunggu yang diperbolehkan berada di ruang perawatan dan wajib menggunakan kartu identitas (ID Card) penunggu.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625