Kenaikan status RSUD dr. Hendrikus Fernandes Larantuka merupakan tindak lanjut dari reviu kelas rumah sakit yang dilakukan Kementerian Kesehatan RI.
Reviu ini mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Selain itu, hasil evaluasi Kemenkes mencatat dari 174 rumah sakit yang direviu, sebanyak 133 rumah sakit dinyatakan sesuai standar, sementara 41 rumah sakit belum memenuhi standar. RSUD dr. Hendrikus Fernandes termasuk dalam rumah sakit yang berhasil memenuhi kriteria dan mendapat peningkatan status.
Dengan perubahan status ini, RSUD dr. Hendrikus Fernandes Larantuka diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan, termasuk ketersediaan tenaga medis, peralatan, serta fasilitas penunjang lainnya bagi masyarakat Flores Timur.***
|
