“Awalnya di surat itu tertulis Rp12 juta, tetapi kemudian berubah menjadi Rp16 juta dengan alasan ada perhitungan luas lahan yang dipakai. Tapi saya tidak pernah diberi penjelasan rinci bagaimana hitungannya,” ujar dia.
Selama ini, kata Ria, besaran pajak yang dibayarkan setiap tahun berkisar Rp4,5 juta. Karena itu, ia mempertanyakan dasar perhitungan hingga muncul angka tunggakan yang menurutnya tidak jelas.
“Biasanya saya bayar sekitar Rp4,5 juta per tahun. Jadi saya juga heran kenapa tiba-tiba muncul angka tunggakan sebesar itu,” kata Ria.
Selain soal tunggakan, Ria juga menyinggung adanya informasi mengenai pemutusan kontrak pada tahun 2020. Namun, menurut dia, keputusan tersebut hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumen resmi dari pemerintah daerah.
“Katanya kontrak diputus tahun 2020, tapi itu hanya disampaikan secara lisan. Tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kontrak itu benar-benar diputus. Sementara di tahun 2021 hingga 2024 saya tetap menjalankan kewajiban saya untuk membayar pajak,” ujarnya.
Ria menegaskan bahwa dirinya siap memenuhi kewajiban pajak apabila memang terbukti memiliki tunggakan. Namun, ia meminta agar pihak Bapenda terlebih dahulu menunjukkan bukti dan rincian yang jelas.
“Kalau memang saya tidak bayar, silakan buktikan. Tapi saya punya bukti pembayaran dari tahun ke tahun,” katanya.
Ia juga berharap pemerintah daerah bersikap transparan dalam menjelaskan persoalan tersebut, terutama terkait dasar perhitungan pajak dan tunggakan yang ditagihkan kepadanya.
“Saya hanya minta transparansi. Kalau memang ada kesalahan dari saya, tunjukkan saja. Tapi jangan langsung menuduh tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.
Merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, Ria akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi di Polres Flores Timur.
“Saya sudah buat pengaduan resmi di Polres. Sekarang saya tinggal menunggu proses pemanggilan terkait laporan ini,” kata Ria.
Ia berharap proses hukum yang berjalan nantinya dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang dialaminya, sekaligus memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan dan penagihan pajak daerah.***(Ell)
