“Program ini bukan hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, misalnya dengan menjadikan sertipikat sebagai jaminan akses permodalan,” kata Sarah.
Pada tahun anggaran 2025, Kantor Pertanahan Flores Timur menargetkan penyelesaian 1.650 sertipikat hak atas tanah (SHAT) melalui program PTSL. Lokasi kegiatan ditetapkan di 11 desa pada 7 kecamatan. Hingga Agustus, penyerahan sertipikat telah dilakukan di dua desa, yakni Desa Tenawahang sebanyak 270 sertipikat dan Desa Lewopao sebanyak 167 sertipikat.
Masyarakat Desa Lewopao menyambut penyerahan sertipikat ini dengan antusias. Bagi mereka, kepemilikan dokumen resmi tersebut memberikan rasa aman sekaligus harapan untuk memperbaiki taraf hidup.*(Red)
|
