NTTKreatif.com, Sumba Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, di area parkir RSUD Waikabubak pada Senin tanggal 3 Februari 2025.

Sepeda motor yang diamankan Polres Sumba Barat tersebut, merupakan motor merek Revo dengan Nomor Polisi DK 5907 GN.

">

Sebelumnya, Keberadaan sepeda motor yang mencurigakan tersebut dilaporkan oleh masyarakat.

Menindaklanjutinya, Kanit Pidana Umum (Pidum) AIPDA Gede Muka Ari Sudana, bersama Kanit Buser BRIPKA Silwanus Nit Bani dan anggota Satreskrim segera melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut.

Hasilnya, kendaraan tersebut telah dilaporkan hilang sebelumnya dan tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/19/I/SPKT/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT.

Usai memastikan kendaraan tersebut merupakan barang bukti hasil pencurian, petugas segera mengamankannya ke Mapolres Sumba Barat untuk proses lebih lanjut.

Dikutib nttkreatif.com dari laman tribratanewsumbabarat.com, Kepolisian kini telah berkoordinasi dengan pemilik kendaraan guna melakukan proses pengembalian sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut, untuk mengungkap keberadaan pelaku pencurian.

Tidak hanya itu, Tim Satreskrim terus melakukan penyelidikan dan pengejaran guna mengungkap jaringan pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian itu.

Polres Sumba Barat mengimbau kepada seluruh Masyarakat, agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kendaraan yang mencurigakan.

Polres Sumba Barat berkomitmen meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Sumba Barat.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan memberikan informasi yang dapat membantu dalam pengungkapan kasus-kasus kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625