NTTKreatif.com, Larantuka – Polemik tender ulang proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Horowura, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, kembali memanas. CV Putra Homa, yang sebelumnya menjadi penawar terendah, menggugat keputusan kelompok kerja (Pokja) pemilihan yang menggugurkan mereka. Namun, sanggahan tersebut resmi ditolak Pokja.
Dalam surat sanggahan tertanggal 9 Agustus 2025, CV Putra Homa menyebut alasan Pokja menggugurkan mereka tidak masuk akal. Perusahaan itu mengklaim telah melampirkan seluruh dokumen, mulai dari brosur set meteran hingga dukungan asesoris pipa galvanis (GIP) dan pipa HDPE.
Mereka menuding Pokja tidak teliti membaca dokumen penawaran, bahkan menyebut kinerja Pokja tidak profesional.
“Dokumen sudah kami lampirkan lengkap. Pokja tidak jeli membaca,” demikian salah satu poin dalam sanggahan CV Putra Homa.
Perusahaan itu juga menyinggung lelang tahap pertama yang dibatalkan. Menurut mereka, saat itu Pokja memenangkan peserta dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah dicabut Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sehingga tender harus diulang.
Pokja Bertahan pada Keputusan
|
