Pelaku sendiri dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Saat dimintai komentarnya terkait adanya kasus rudapaksa yang melibatkan ASN lingkup Pemkab SBD, Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonnu Wulla kepada wartawan mengaku belum mendapatkan informasi tersebut dari Dinas PMD SBD.
Namun dirinya menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir kasus tersebut jika kemudian FXNW terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa tersebut.
“Saya belum dapat laporan dari Dinas PMD SBD, tapi kalau itu benar terjadi maka iya sudah kita proses,” ungkapnya kepada wartawan, Senin, 14 April 2025 tadi.Â
Dirinya bahkan mengancam akan memberhentikan FXNW jika nantinya proses hukumnya berjalan.
“Kalau perlu diberhentikan maka harus diberhentikan aja kalau memang terbukti bersalah iya. Karena itu kegiatan asusila tidak bisa kita tolerir apalagi terhadap anak kecil. Itu kan membunuh masa depan anak-anak. Kasihan. Jadi saya tunggu laporan resmi dari Kadis dan Sekda. Kalau laporan sudah ada iya kita proses berhentikan saja,” tambahnya tegas. ***
|
