NTTKreatif, LARANTUKA – Pilkada Flores Timur yang memenangkan pasangan Anton Doni Dihen dan Ignas Uran atau Paket ADDIBU digugat ke MK.

Gugatan tersebut dilayangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1 Y.A.T. Lukman Riberu dan Zakarias Paun.

">

Gugatan keduanya teregistrasi dengan Pemohon Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Menariknya dalam gugatan tersebut, kedua pasangan mendalilkan bahwa erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki telah berdampak signifikan terhadap proses pemungutan suara.

Maklum saat pencoblosan dan pungut hitung yang digelar 27 November 2024, dua wilayah di Kabupaten Flores Timur sedang terdampak erupsi Gunung Lewotobi.

Kedua wilayah tersebut adalah kecamatan Wulanggitang dan Kecamatan Ile Bura.

Alhasil, para pemilih mau tidak mau harus melakukan pencoblosan di TPS yang bukan TPS asalnya melainkan TPS tempat ia direlokasi.

Hasilnya di dua wilayah itu, Anton Doni Dihen dan Ignas Uran menang telak dari tiga pasangan lainnya termasuk Lukman Riberu dan Zakarias Paun dengan raihan suara 4.996.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu 5 Februari malam.

Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa selama proses rekapitulasi suara, baik di tingkat TPS hingga kabupaten, tidak terdapat keberatan dari saksi pasangan calon maupun catatan kejadian khusus. Oleh karena itu, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana berimplikasi langsung terhadap perolehan suara Pemohon.

“Terlebih lagi pada saat rekapitulasi suara mulai dari tingkat TPS hingga tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan dari para saksi Pasangan Calon dan kejadian khusus sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan persoalan rendahnya partisipasi Pemilih yang didalilkan Pemohon berimplikasi pada perolehan suara Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum MK.

Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa tidak terdapat kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat kedudukan hukum dalam sengketa hasil pemilihan. Dengan selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebesar 4.363 suara atau 3,4 persen yang melebihi ambang batas selisih suara yang dipersyaratkan.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625