“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal. Kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong. Terakhir, formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” kata Shamy.
Selain syarat yang mudah, biaya pengurusan perubahan hak juga dinilai terjangkau. Hal ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat memperkuat legalitas aset rumah tinggal mereka.
“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp 50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan aset, perubahan status HGB menjadi SHM dinilai sebagai langkah strategis yang memberi manfaat jangka panjang bagi pemilik rumah.
Dengan status SHM, pemilik rumah tidak hanya memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat, tetapi juga memiliki aset yang nilainya lebih terlindungi untuk diwariskan kepada keluarga di masa mendatang.
Shamy menegaskan, perubahan status hak tersebut akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat karena tidak lagi harus memikirkan perpanjangan hak atas tanah rumah tinggal mereka.
“Banyak manfaat yang bisa kita rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian.****(Ell).
|

